Palembang, Sonora.ID - Pada hari ini, Selasa (21/09) DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-36 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) dan perubahan APBD tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (23/11/2020).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H, didampingi Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi selaku Wakil Ketua DPRD Sumsel.
Baca Juga: Pentingnya Uji Kompetensi bagi Seorang Wartawan Menurut Ketua PWI Sumsel
Anita mengatakan proses penandatanganan KUA - PPAS ini telah melewati dinamika yang cukup panjang.
Dalam kesempatan itu Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi -tingginya pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel serta anggota Banggar, Gubernur dan Wakil Gubernur berikut jajarannya yang telah bekerja membahas perubahan KUA dan PPAS dan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Adapun rancangan perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2021 telah disepakati sebesar Rp 11,5 triliun mengalami kenaikan Rp 681 miliar atau 6,29 persen, dibandingkan sebelum perubahan APBD 2021 yang sebesar Rp 10,8 triliun.