Banjarmasin, Sonora.ID - Dugaan 'Catcalling' atau pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai bidang kemahasiswaan di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) terhadap salah seorang mahasiswinya, turut disoroti oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan.
Prof Udiansyah, Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan pun angkat bicara. Ia menilai, jika memang kasus tersebut terbukti dilakukan oleh oknum pegawai kampus, maka dianggapnya sangat tidak pantas.
Meskipun Diakuinya LLDikti tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi dan hanya bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap Perguruan Tinggi untuk mengeluarkan aturan soal pelecehan seksual.
Baca Juga: Diimingi Beasiswa, Mahasiswi di Perguruan Tinggi Banjarmasin Ini Terima ‘Catcalling’
“Tidak ada sanksi tentang itu, karena LLDikti tidak punya kewenangan,” ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya.
Ia pun mengingatkan, agar Perguruan Tinggi bersangkutan untuk manut terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 754/P/2020. Pihaknya juga sudah merekomendasikan seluruh Perguruan Tinggi untuk membuat surat keputusan yang mengacu Kepmendikbud tersebut tentang tiga dosa.
Yakni anti toleransi, anti kekerasan seksual, anti perundungan dan anti korupsi di Uniska.
“Jika sudah menerbitkan Surat Peraturan Rektor, tinggal pihak kampusnya saja lagi mengimplementasikan aturan yang mereka buat,” tekannya.
“Jadi soal sanksi itu tergantung oleh Peraturan Rektor. Aturan dibuat agar dilaksanakan harusnya,” tekannya lagi.
Disisi lain, Reporter mendapat dokumen resmi Surat Keputusan Rektor bernomor 242/UNISKA/A.2/IX/2020. Namun dalam keputusan tersebut, tak menuliskan secara jelas mekanisme penanganan maupun sanksi bagi pelaku pelecehan seksual.