Find Us On Social Media :
Ilustrasi kereta api yang sedang melintas (Sonora Jakarta/Paramayuda)

Kasus Positif Covid-19 Menurun, Tiga Kereta Api Lokal Kembali Beroperasi

Paramayudha Adikara - Kamis, 23 September 2021 | 11:45 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Pasca berhenti beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hari ini (22/09/2021) Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (Cikarang-Purwakarta), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang), dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan, apabila ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KA tersebut, yakni; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan telah terdata minimal sudah mendapat vaksinasi dosis pertama.

Dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, selain itu pelanggan juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian ataupun saat pemesanan tike KA Lokal.

Baca Juga: Kini Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api

PT KAI pun telah mempersiapkan skema pemeriksaan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin, apabila data tidak muncul dalam layar komputer saat proses pemeriksaan.

Berikut syarat lengkap dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah aglomerasi:

Sementara itu, untuk biaya perjalanan KA Lokal Walahar dengan relasi Cikarang-Purwakarta pulang pergi (PP) dikenakan biaya Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk KA Lokal Jatiluhur dengan relasi Cikampek-Cikarang dikenakan biaya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dan KA Siliwangi dengan relasi Sukabumi-Cipatat dikenakan biaya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).