Jakarta, Sonora.ID - Pasca berhenti beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hari ini (22/09/2021) Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (Cikarang-Purwakarta), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang), dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan, apabila ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KA tersebut, yakni; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan telah terdata minimal sudah mendapat vaksinasi dosis pertama.
Dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, selain itu pelanggan juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian ataupun saat pemesanan tike KA Lokal.
Baca Juga: Kini Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api
PT KAI pun telah mempersiapkan skema pemeriksaan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin, apabila data tidak muncul dalam layar komputer saat proses pemeriksaan.
Berikut syarat lengkap dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah aglomerasi:
- Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
- Anak-anak dibawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan
Sementara itu, untuk biaya perjalanan KA Lokal Walahar dengan relasi Cikarang-Purwakarta pulang pergi (PP) dikenakan biaya Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk KA Lokal Jatiluhur dengan relasi Cikampek-Cikarang dikenakan biaya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dan KA Siliwangi dengan relasi Sukabumi-Cipatat dikenakan biaya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).