Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan Surat Peringatan (SP2) kepada pengusaha reklame, terkait keberadaan baliho bando.
SP2 ini merupakan kelanjutan pembongkaran, setelah keluar putusan dari pihak kepolisian, terkait status keberadaan bando.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, sepekan yang lalu pihaknya sudah mengeluarkan SP1 agar pengusaha membongkar sendiri bando-bando yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Babak Akhir Konflik Baliho: Pemko Banjarmasin Lanjutkan Pembongkaran
"Kemudian dilanjutkan SP2 kepada pengusaha reklame atau pemilik bando, yang diwakilkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono," ucapnya.
Jika sampai pada SP3 tetap tidak diindahkan, maka Satpol PP Banjarmasin sendiri yang akan melanjutkan pembongkaran.
"Bila sudah sampai SP3, kami lanjutkan pembongkarannya," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima SP2 dari Satpol PP Banjarmasin.