Denpasar, Sonora.ID - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat serta penataan wajah kota sehingga tidak terkesan kotor dan kumuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengerahkan pasukannya ke sejumlah titik di Kota Denpasar untuk menertibkan sejumlah banner, spanduk dan baliho yang terpasang di ruas jalan protokol.
Belakangan ini banyak spanduk dan baliho yang dipasang di atas trotoar, median jalan dan menempel di pohon serta yang sudah kadaluarsa, namun tidak diturunkan oleh pemilik.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Minggu (26/5/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka penataan dan peningkatan wajah kota dalam aspek keindahan dan ketertiban umum.
Baca Juga: SatPol PP Akan Mengawasi Jalannya PTM Sekolah-Sekolah di Palembang
Khususnya kepada oknum oknum yang masih memasang baliho, spanduk dan banner diluar titik yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas.
"Kondisi sangat merusak wajah kota dan menimbulkan kesan yang semrawut, sehingga harus kami tertibkan," terangnya.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menjelaskan selain menertibkan baliho, spanduk maupun banner yang melanggar, pihaknya mengimbau kepada pemilik apabila spanduk, baliho maupun banneryang sudah kadaluwarsa atau yang masa berlakunya sudah lewat agar segera dicabut atau dibersihkan sehingga dapat lebih menata keasrian wajah kota.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan menjaga lingkungan agar tidak ada yang memasang spanduk, baliho maupun banner dengan sembarangan dan tidak pada termpat yang sudah disediakan sehingga tidak menutupi rambu-rambu lalulintas dan membahayakan orang lain," harap Dewa Sayoga.
Baca Juga: Inovasi Penertiban, Satpol PP Makassar Jaring Puluhan Anjal dan Pengemis