Find Us On Social Media :
Kepala BKD Sulsel Imran Jausy (Sonora.id)

BKD Tekankan Kepala OPD Harus Kuasai Teknis dan Manajerial

Dian Mega Safitri - Selasa, 28 September 2021 | 13:25 WIB

Makassar, Sonora.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi angkat bicara terkait surat permintaan Rektor UNM ke Pemprov Sulsel yang meminta akademisinya dikembalikan ke kampus setelah dimutasi dari Dinas Pendidikan.

Menurut Imran, mutasi tersebut telah sesuai aturan serta mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI. Apalagi sebelumnya para pejabat yang dilantik ini telah mengikuti job fit.

Imran juga menegaskan, bergabungnya Prof Jufri ke Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel. Melainkan lewat lelang terbuka.

Baca Juga: Oknum ASN Minum Bir, Wagub Sulsel Minta BKD dan Inspektorat Lakukan Investigasi

"Penerimaan Prof. Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal. Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi," jelas Imran di Makassar, Senin (28/9/21) kemarin.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12, kata dia, proses seleksi bagi yang ikut lelang terbuka di instansi pemerintah wajib ikut proses mutasi.

"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ucap Imran.

Baca Juga: Libur Panjang, ASN Jawa Barat Dilarang Berpergian Ke Luar Kota

Lebih jauh Imran juga merespon alasan penarikan Prof Jufri karena soal kompetensi. Menurutnya, kompetensi pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.