Denpasar, Sonora.ID - Dalam penerapan PPKM darurat di Kota Denpasar dari level 4 ke 3 menjadi tanda meredanya penularan virus Covid-19 dan tertanganinya wabah pandemi dengan baik.
Seiring dengan kondisi tersebut, berbagai aktivitas masyarakat dan tempat umum kembali dapat dibuka, salah satunya satuan pendidikan atau sekolah.
Melalui Peraturan Walikota No. 29 tahun 2021, Pemerintah Kota Denpasar memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi covid-19.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 3 Denpasar menjadi salah satu sekolah yang bersiap menggelar Pembelajaran Tatap Muka.
Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Makassar Siapkan 400 ribu Alat Swab Antigen
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari menyiapkan sarana dan prasarana, menyiapkan berkas administrasi yang diwajibkan, hingga sosialisasi kepada seluruh warga sekolah terutama orang tua/ wali siswa.
Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam penyelengaraan pendidikan di masa pandemi yang ditegaskan SMP PGRI 3 Denpasar pada sosialisasi yang digelar secara daring.
Oleh karenanya, pembukaan sekolah di SMP PGRI 3 Denpasar rencananya dilakukan secara bertahap selama 5 bulan.
Baca Juga: Jenjang SMP Awali Sekolah Tatap Muka di Makassar Pada Oktober 2021
“Kami tidak ingin tergesa-gesa dan tetap berhati-hati demi keselamatan semua warga sekolah,” ujar Rama Gerald Jade, koordinator tim pemajuan SMP PGRI 3 Denpasar.