Sonora.ID - Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa, “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Hal ini menyiratkan distribusi sumber daya negara yang kemudian dialokasikan ke rakyat dan diberdayakan untuk menunjang kehidupan umum.
Pasal tersebut menjadi landasan bagi Kementerian ATR-BPN untuk menerapkan program penataan agraria.
Andi Tenrisau dari Kementerian ATR/BPN dalam siaran Radio Sonora Sistem Digitalisasi Pertanahan Agraria Berkelanjutan (28/9/21) mengatakan, “sistem penataan agraria merupakan suatu konsep yang lahir dari latar belakang masalah terkait pemanfaatan tanah secara baik”.
Baca Juga: Dinilai Lamban, Proyek Penataan Sekumpul Dijangka Selesai Dua Bulan
Program ini juga ditujukan untuk memberikan solusi terkait persoalan ketimpangan pemilikan tanah, alih fungsi tanah, dan bermaksud untuk mengawal serta memberikan solusi dari permasalahan sengketa tanah.
Tujuan dan pengertian tersebut berangkat dari konteks masyarakat Indonesia yang selama ini tengah mengalami ketimpangan sosial, utamanya dalam hal kepemilikan tanah.
Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kemakmuran bagi masyarakat dengan produktivitas serta kelestarian sumber daya alam.
Hal ini mengindikasikan bahwa program distribusi tanah yang direncanakan tidak hanya melaksanakan pembagian tanah, melainkan juga menjamin aspek keberlanjutan dari kepemilikan tanah tersebut.