Find Us On Social Media :
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Longam L Tobing didampingi Kepala OJK Kaltim ()

Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian hingga Rp 117,4 M

Debi Aditya - Senin, 4 Oktober 2021 | 12:10 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan terus mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online ilegal.

Karena investasi dan pinjaman online makin marak, mengingat peryaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicarikan dana yang dibutuhkan.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Longam L Tobing didampingi Kepala OJK Kaltim kepada awak media, masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan waspada terhada penawaran investasi dan pinjaman oline ilegal.

Baca Juga: Air Sungai Kiram Keruh, Tambang Emas Ilegal Ternyata Penyebabnya

Karena kini mmodus investasi dan pinjol ilegal semakin marak di masayrakat dengan peryaratan yang sangat mudah.

“Untuk investasi iegal banyak modusnya seperti modustravel umrah tanpa ijin atau modus crypto exchanger,  modus money games, modus penjualan ebook,  termaksud modus dengan sistem penjualan langsung. Mereka menawarkan investasi dengan iming iming mendapatkan hasil besar,” tegasnya.

Tobing menjelaskan, masyarakat yang di berikan iming iming tinggi cek legal dan logisnya, legal dari izinnya logis lihat rasionalitasnya. Sehingga, diminta masyarakat untuk tidak terjebak dan hal ini berbahaya hingga masyarakat dapat di teror atatu diintimidasi.

Baca Juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, OJK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Berhati-hati Dalam Memilih Pinjol