Find Us On Social Media :
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing Berinisial YB (Humas Imigrasi Kelas II Singaraja)

Overstay 100 Hari, Imigrasi Singaraja Putuskan Mendeportasi Bule Kanada

I Gede Mariana - Senin, 4 Oktober 2021 | 16:00 WIB

Bali, Sonora.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial YB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

YB dikembalikan ke negara asalnya dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi dari batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa dikonfirmasi Senin 4 Oktober 2021 mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial YB sebelumnya datang ke Bali dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.

Baca Juga: Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Tanzania Ditahan di Rudenim Denpasar

Ia menikah dengan warga asal Bali. Namun beberapa waktu lalu, YB bercerai, hingga membuat KITAS Penyatuan Keluarga yang ia kantongi tidak dapat lagi digunakan.

YB lantas mencari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore. Usai mengantongi ITK, pada tahun 2020 lalu, YB kembali menikah dengan dan tinggal di Jembrana.

Kini YB dianggap telah lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

ITK yang ia kantongi hanya berlaku sampai 3 Juli 2021 dan tidak diperpanjang.

Baca Juga: Heboh, Bule Bayar Parkir Rp 9,6 Juta di Bandara Ngurah Rai, Manajemen Benarkan untuk Biaya Parkir 2 Bulan