Find Us On Social Media :
Ilustrasi pajak (Kompas.com)

INDEF: Pemerintah Perlu Hati-Hati Rencanakan Kenaikan Tarif Pajak

Stefani Windi Ataladjar - Selasa, 5 Oktober 2021 | 11:55 WIB

Sonora.ID - Pemerintah dan DPR RI menyepakati peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai April tahun depan.

Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan bersama DPR.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai, rencana pemerintah untuk menaikan PPN menjadi 11 persen di tahun 2022 dan 12 persen di tahun 2025 sebagai disinsentif di masa pemulihan ekonomi.

Diketahui, berdasarkan draf RUU HPP tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen dari saat ini yang ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Langkah BPPRD Kubu Raya dalam Upaya Permudah Pembayaran Pajak

Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Selain itu lanjut Tauhid, adanya persoalan terkait basis pajak, tingkat kepatuhan yang rendah serta gelontoran insentif di masa pandemi, membuat langkah menaikkan PPN ini belum tentu berimbas pada perbaikan penerimaan pajak.

“Kami pernah menghitung misalnya 2025 dikenakan kenaikan tarif pajak menjadi 12 persen, maka diseluruh indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan PDB, inflasi akan meningkat, PDB akan menurun, upah rill akan meningkat, ekspor juga akan turun dan impor juga akan turun,” tutur Tauhid dalam keterangannya.

Oleh karena itu, Tauhid menilai penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dari rencana implementasi kenaikan PPN.

“Karena basis PPN cukup luas diseluruh sektor produksi terutama untuk perdagangan barang dan jasa,” ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.id