Sonora.ID - Menteri Keuangan telah menerbitkan dua peraturan terkait dengan bea materai.
Aturan pertama, mengenai pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik.
Sedangkan aturan kedua merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai.
Dalam hal ini, pembayaran bea materi menggunakan media elektronik dapat dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik pada dokumen yang terutang bea materai melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Kebijakan Meterai 1 Tarif Rp 10.000: Tujuan, Aturan, hingga Ciri Meterai Asli
Materai elektronik ini memiliki kode berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “MATERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.
Untuk melakukan pembubuhan materai elektronik ini dapat dilakukan dengan melakukan pembuatan akun terlebih dahulu melalui Portal e – Materai pada tautan https://pos.e-materai.co.id.
Sementara itu, jika terjadi kegagalan dalam sistem materai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Peraturan ini diterbitkan sekaligus dalam rangka menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nOmor 4/PMK.03/2021.
Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air