Banjarmasin, Sonora.ID - Polemik rencana kelanjutan pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A. Yani, turut menyeret gerbang kota Banjarmasin yang berada di kilometer enam.
Bukan tanpa sebab, gerbang batas kota yang posisinya juga melintang di atas badan, membuat sebagian kalangan minta agar turut dibongkar.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mamfus, Anang Rosadi Adenansi misalnya, yang turut angkat bicara ke salah satu media online.
Ia menilai, jika dasar keputusan untuk pembongkaran baliho bando itu adalah Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan, maka bisa jadi bahan perdebatan.
Baca Juga: DPRD Surati Wali Kota Banjarmasin Soal Baliho Bando, Pengamat: Lucu!
“Jika Permen PU yang jadi acuan, karena itu sebenarnya aturan teknis, maka bukan hanya baliho bando, maka Pemkot Banjarmasin juga harus membongkar gerbang batas kota. Sebab, bangunan ini masuk kategori yang membentang diatas jalan,” ucapnya di media tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan, bahwa pemanfaatan antara pintu gerbang dengan baliho bando jelas berbeda.
"Itu kan beda kasus. Kalau bando ini jelas tujuannya untuk iklan dan pemasangannya melintang," tekan Ibnu, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Rabu (06/10) siang.
Baca Juga: DPRD Bersurat, Penertiban Baliho Bando di Banjarmasin Tetap Jalan!