Makassar, Sonora.ID - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti memberi kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/10/21).
Diketahui, Sari merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah serta mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, ke dalam pusaran hukum.
Dalam keterangannya, Sari mengungkap sejumlah fakta. Antara lain, adanya permintaan uang operasional oleh Nurdin Abdullah kepada para kontraktor.
Baca Juga: Lewat Sari Pudjiastuti, NA Setir Pokja Menangkan Perusahaan Agung Sucipto
Sari mengaku, permintaan tersebut disampaikan Nurdin di Rumah Jabatan usai dirinya melaporkan progres kegiatan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Tak tanggung-tanggung, Nurdin meminta dana operasional sebesar Rp2 miliar.
"Jadi suatu waktu saya ke rumah jabatan untuk melaporkan progres kegiatan yang sudah kami laksanakan. Beliau menyampaikan butuh dana operasional 2 miliar," ujar Sari dalam kesaksiannya.
Sari kemudian menanyakan kepada Nurdin, kemana ia harus mendapat uang sebanyak itu. Lalu Nurdin menyebut dua nama kontraktor yakni adalah Haji Momo dan Hajjah Indar.
"Saya menanyakan ke beliau, ke mana saya harus mengupayakan itu. Beliau bilang coba minta tolong Haji Momo dan PT Makassar Indah (perusahaan Hajjah Indar)," tambahnya.
Baca Juga: Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin untuk Isi Jabatan Wakil Ketua DPR RI