Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk mengelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga, upaya mencegah pencemaran lingkungan. Terutama saat pandemi covid-19 yang membuat limbah infeksius meningkat.
Melalui akun resmi intagramnya, DLH DKI menuliskan langkah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memilah dan mengumpulkan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
"Dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah. Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik. Setelah dikemas dengan rapih diberi penandaan seperti tulisan "obat kedaluwarsa" di wadah atau kantong tersebut" tulis @dinaslhdki dikutup Senin (11/10/2021)
Sementara sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau fasilitas umum.