Sonora.ID – Pada hari ini (12/10/21) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi yang dilakukan di depan Gedung Rektorat UI.
Gelar aksi tersebut dilakukan atas dasar tuntutan mahasiswa terhadap Statuta UI baru (Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021) yang dianggap akan memberikan kekuasaan berlebih kepada rektor.
Adapun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari statuta baru ini selengkapnya telah dirilis melalui kanal media sosial BEM UI.
Hendry J, selaku spokesman aksi, mengatakan jalur aksi ini ditempuh karena permintaan mahasiswa terkait kejelasan dokumen-dokumen Revisi Statuta UI tersebut tidak pernah direspons dengan jelas oleh pihak rektorat dan juga pemangku kepentingan lainnya yang terlibat, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kami menyayangkan tindakan dari pihak UI dan pemerintah yang justru sejauh ini tidak memberikan ruang dialog kepada mahasiswa, jadi aksi adalah pilihan terakhir kami untuk menuntut pemerintah mencabut Revisi Statuta dan kami mengharapkan pelibatan empat organ serta partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia,” ujar Hendry.
Berangkat dari Pengalaman Aksi Lalu
Menggelar aksi tentu menimbulkan pertanyaan terkait aspek keamanan dan kesehatan mengingat penggelaran aksi tidak jauh dari unsur kerumunan.
Namun, Zeni Lestari, selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa Mahasiswa UI yang mengikuti aksi dipastikan telah memenuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Tabung Oksigen Jatuh Bisa Meledak? Ini 3 Penyebabnya Menurut Ahli dari LIPI