Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media cetak dan online.
Salah satu pejabatnya disebut terseret dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita yang berstatus ASN. Kasus itu sementara berproses di polrestabes Makassar.
Plt Ketua Bawaslu, Abdillah Mustari mengatakan yang bersangkutan berinisial N sudah tidak lagi menjabat sebagai komisioner atau anggota.
Hal itu setelah mengundurkan diri terhitung sejak awal oktober lalu. Olehnya, latar belakangnya tidak dapat lagi disandingkan dengan jabatan struktural sebelumnya.
"Jadi kasus yang disangka kan terhadap saudara N yang dikaitkan dengan Bawaslu itu tidak kaitannya,"
"Karena beliau sudah mengundurkan diri sebagai komisioner sejak satu Oktober 2021," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/10/2021).
Dia menambahkan proses pemeriksaan yang sementara berjalan tidak hubungannya secara kelembagaan.
"Praktis, proses pemeriksaannya secara kelembagaan tidak ada hubungannya dengan Bawaslu Makassar," sambungnya.
Baca Juga: Disoroti Publik Video Berjoget, Wali Kota Makassar: Ulah Haters