Sonora.ID - Melakukan zakat sudah menjadi suatu kewajiban bagi umat muslim selama masih diberikan kesempatan untuk bernafas. Zakat menempati posisi ke-4 dari 5 rukun islam yang sudah ditetapkan.
Zakat adalah istilah yang merujuk kepada kewajiban umat muslim untuk mengeluarkan hartanya dan diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Di Indonesia, zakat sudah diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019.
Oleh karena itu, umat muslim yang ingin berzakat dapat melakukannya melalui beberapa lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat apa saja yang sudah memiliki perizinan dari pemerintah, umat muslim dapat melakukan 3 cara berikut ini:
1. Ketik 'simzat' pada search engine, kemudian klik website SIMZAT-Sistem Informasi Zakat. Melalui website ini, umat muslim dapat mengetahui lembaga-lembaga yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk mengumpulkan zakat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu