Sonora.ID - Bagi umat muslim, zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna menuntaskan rukun islam yang sudah ditetapkan oleh sang Maha Kuasa.
Selain itu, zakat juga menjadi penyempurna keimanan seorang muslim selama masih diberikan kesempatan untuk bernafas di muka bumi.
Perintah untuk melakukan zakat pun dapat ditemui di dalam Al-Quran, salah satunya melalui surat Al-Baqarah: 43 yang memiliki arti,
"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Oleh karena itu, zakat menjadi sangat wajib untuk dilakukan. Tetapi, umat muslim harus tahu bahwa terdapat 2 jenis zakat yang dapat dilakukan. Berikut penjelasan mengenai 2 jenis zakat tersebut.
Zakat Fitrah
Zakat diri sendiri atau yang lebih umum dikenal sebagai zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang dapat dilakukan oleh umat muslim.
Zakat fitrah ini sangat diwajibkan untuk dikeluarkan oleh laki-laki, perempuan, dan anak-anak dengan memberikan santunan terhadap kaum yang membutuhkan.
Terdapat tiga kondisi yang mengharuskan umat muslim mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya, yaitu:
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu