Find Us On Social Media :
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid19)

Satgas Covid19 Tetapkan Karantina 5 hari untuk Semua Jenis Perjalanan

Sidharta - Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:47 WIB

Jakarta,Sonora.Id - Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di bandara kembali berubah. Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku untuk pelaku perjalanan internasional.

Surat Edaran yang ditanda tangani Ketua Satgas, Letjen TNI Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021 ini mulai efektif berlaku pada Kamis ini, 14 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Dilansir dari lembaran SE, pemerintah mewajibkan masa karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Rinciannya yakni pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mereda, Euforia Masyarakat Jadi Tantangan Semua Pihak

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021:

• Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
• Beberapa tambahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional, antara lain terkait:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

• Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
• Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
• Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia


Bersamaan dengan aturan perjalanan terbaru tersebut, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Satgas Covid-19 menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.