Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP ini menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan level III di Jalan WR. Supratman Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Kamis (14/10/2021) mengatakan, dari sekian yang melanggar sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 6 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Seperti penertiban sebelumnya pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi push up ditempat dan menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga juga menyampaikan selain penertiban, pihaknya juga mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19 .
Menurutnya, perlu penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan penertiban penegakan prokes.
Baca Juga: Penggunaan Masker Jadi Budaya Baru Wajib Diterapkan