Surabaya, Sonora.ID – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid19.
Satgas Covid-19 kemudian memberikan sanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.
“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy Christijanto, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.
“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” terangnya.
Baca Juga: Survei Unicef, 62,8 Persen Ortu di Indonesia Berpendapat Sekolah Dapat Dibuka Kembali