Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sejuta umat yang tengah mengalami krisis finansial.
Terutama di kondisi Pandemi Covid-19 seperti ini, banyak dari kita yang turut merasakan dampak buruknya secara ekonomi, seperti mengalami 'kemiskinan' secara tiba-tiba akibat PHK, pemotongan gaji, dsbg.
Di tengah kondisi yang meresahkan ini, banyak oknum yang berusaha memanfaatkannya dengan mendirikan sebuah pinjol ilegal agar menjerat banyak korban.
Di satu sisi korban merupakan pihak yang rentan dan sering dibutakan oleh kebutuhan mendesak.
Avi Aviliani, profesional dan ekonom Indonesia dalam siaran Radio Smart FM 'Waspada Petaka Pinjol Ilegal' (15/10/21) menjelaskan 4 hal yang perlu kamu pahami terkait pinjol termasuk dengan tindakan-tindakan yang perlu kamu persiapkan.
1. Gunakan Pinjol yang legal menurut OJK
Ketika kondisi mendesak, Avi sangat menyarankan kamu untuk mencari tahu terlebih dahulu mana saja pinjol yang tercatat oleh OJK.
Avi menjelaskan kalau yang berizin akan mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan OJK.
"Misalnya suku bunga itu dikasih maksimalnya tidak boleh lebih dari batas sekian, itu ada aturannya," tutur ekonom tersebut.
Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia