Find Us On Social Media :
ilustrasi pinjol (kompas)

Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol

Fernado Oktareza - Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:50 WIB

Palembang, Sonora.ID – Beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia digemparkan dengan berita penggrebekan Kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, pada penggrebekan kali ini polisi melakukan penggrebekan pada 4 (empat) Kantor Pinjol ilegal.

Maka dari itu, sebagai masyarakat sudah menjadi keharusan untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Sebagai informasi, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut untuk mempermudah kita dalam mengetahui kebenaran aplikasi tersebut apakah legal atau ilegal.

Dilansir dari kompas.com, berikut (tiga) cara mengecek legalitas Pinjol :

1. Website OJK

Anda bisa mengecek status legalitas pinjmana online melalui website OJK. OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.

Untuk itu, sebelum memberikan data diri atau melakukan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin.

Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK :

Baca Juga: Pahami Bunga Pinjol yang Wajar: Hal yang Perlu Kamu Tahu dan Lakukan