Sonora.ID - Pemerintah terus bekerja dalam memberantas usaha-usaha pinjaman online (pinjol) ilegal, karena dinilai telah melawan hukum. Melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pemerintah telah siapkan pasal-pasal hukum untuk menjerat pelaku usaha pinjol ilegal.
Pemerintah terus menindaklanjuti kasus pinjol ilegal dengan langkah, melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
Tidak hanya menjerat para pelaku dalam kaidah kewirausahaannya, pemerintah juga menjerat para pelaku usaha pinjol ilegal dengan Undang-Undang ITE, hal itu dilakukan karena pemerintah menemukan banyak kasus, dimana para pelaku mengancam korban pinjol ilegal dengan mengancam menyebarluaskan foto-foto tidak senonoh, yang telah di sunting sedemikian rupa.
Baca Juga: 3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi
“Pertama, pemerintah bersungguh-sungguh, dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah di-umumkan, yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal, atau pinjol ilegal,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Mahfud MD pun menjelaskan, saat ini pemerintah telah merumuskan dasar-dasar hukum terkait dengan penanganan kasus pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Pemerintah pun telah siap untuk hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan, serta menyelamatkan dari tindakan pemerasan ataupun ancaman yang seringkali dilakukan oleh usaha pinjol ilegal.
“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju, ada yang tidak, tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman,” terang Mahfud MD, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol