Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 259 kekayaan intelektual komunal (KIK) di Sulawesi Selatan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro B mengungkap hal itu saat ditemui di kantornya, jalan alauddin Makassar, belum lama ini.
"Di Sulsel sudah terdaftar 259 kekayaan komunal, dimana januari nol ini posisi sekarang (Oktober 2021)," ujarnya.
Dia menyebut salah satu warisan budaya yang tercatat yaitu upacara pemakaman di toraja atau Rambu Solo.
Setelah terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, tak bisa lagi diklaim milik daerah lain.
"Itu disisi kebudayaan, ada upacara pemakaman di toraja," sebutnya.
Anggoro menjelaskan KIK perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Pada pemanfaatannya sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli, sekaligus memberikan pendidikan dan pengajaran budaya kepada generasi muda.
"Itu perlu untuk dilakukan pencatatan, agar tidak diklaim daerah atau negara lain," jelasnya.
Baca Juga: Serapan APBD Rendah, Wali Kota Makassar: Organisasi Perlu Disegarkan