Find Us On Social Media :
Gubernur Bali Wayan Koster Apresiasi Inisiatif DPRD Dalam Penyusunan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024 (Humas Pemprov Bali)

Gubernur Koster Apresiasi Inisiatif DPRD Dalam Penyusunan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024

I Gede Mariana - Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:35 WIB

Bali, Sonora.ID - Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Bali dalam penyusunan Rancangan Peraturan Paerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Sebab pelaksanaan, Pileg dan Pilgub Serentak 2024 membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu  tahun anggaran.

"Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 merupakan inisiatif yang tepat dan efektif dalam rangka perencanaan keperluan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan, sehingga nantinya akan mempengaruhi pendanaan program dan kegiatan prioritas lainnya yang sudah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan layanan publik terhadap masyarakat," kata Gubernur Koster saat Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 saat membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri, Tinjau Kesiapan Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali

Gubernur Koster lebih lanjut menyampaikan bahwa secara substansi pihaknya dapat menyetujui pembentukan Raperda tersebut, karena besaran dana cadangan yang direncanakan pada tahun 2022 sebesar Rp100 miliar, dilanjutkan pada tahun 2023 sebesar Rp150 miliar.

"Yang selanjutnya untuk kebutuhan riil biaya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada tahun 2024 akan dihitung secara cermat bersama dengan KPU, Bawaslu, Polda, Korem, dan pihak terkait lainnya," terangnya.

Selain itu, Disampaikan juga terkait menurunnya kasus Covid-19 di Bali, menekankan agar masyarakat tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Karena penyebaran virus Covid-19 hingga saat ini belum berakhir dan masih memungkinkan bagi siapa saja akan tertular.