Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 179 warga yang mengantongi sertifikat vaksin covid 19 palsu bebas berkeliaran di tengah masyarakat.
Pengguna terbebas jeratan hukum dan hanya dipanggil pemerintah untuk mengikuti program vaksinasi.
"Akan di panggil untuk di vaksin, karena no (kontak) teleponnya sudah ada di pegang kapus pkm paccerakang," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Pecat dan Pidanakan Pegawai, Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksin
Dia mengatakan, mereka telah berhasil diidentifikasi karena terdata. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk disuntik.
"Sekarang sudah ada 20 orang yang divaksin menurut pengakuan kapus (kepala puskesmas)," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/10/2021).
Diketahui, sanksi pidana mengancam pihak pengguna dokumen vaksin palsu sesuai dalam undang-undang ITE. Ancaman hukuman, 12 tahun penjara.
"Tidak akan di polisikan bagi mereka yang tidak di vaksin," tambahnya.