Manado, Sonora.ID - Massa aliansi rakyat tolak PT TMS menyampaikan aspirasinya di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Massa yang terdiri dari masyarakat adat Sangihe, aktivis lingkungan, serta elemen mahasiswa awalnya tidak diperbolehkan masuk, sehingga hanya bisa berorasi di luar kantor Pemprov Sulut.
Namun setelah proses negosiasi, massa akhirnya diperkenankan masuk dan berorasi di halaman kantor Gubernur.
Dalam aksinya, aliansi rakyat membawa sembilan tuntutan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe.
Mereka menolak kehadiran PT TMS dan mendesak gubernur Sulut menutup operasi PT TMS.
Alasan penolakan karena Sangihe merupakan pulau kecil yang tidak layak dijadikan lokasi pertambangan.
“Menurut undang undang nomor satu tahun dua ribu empat belas tidak boleh menambang di pulau kecil,“ ujar Koordinator aliansi rakyat tolak PT TMS Yul Takaliuang, di halaman kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Wenang, Manado, Kamis (28/10/2021).