Find Us On Social Media :
Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Kabupaten Kotabaru oleh Polda Kalsel (Smart Banjarmasin/Eva)

Fakta Baru Kasus Pinjol Ilegal Kotabaru, Tersangka Tak Kantongi Visa

Eva Rizkiyana - Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Dalam pengungkapan kasus pinjaman online ilegal yang dilakukan PT. Jasa Mudah Collectindo (JMC) di Kabupaten Kotabaru, identitas salah seorang tersangka yang ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal China juga terungkap.

Pria berinisial SM yang diklaim bertindak sebagai konsultan perusahaan tersebut rupanya tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap dan seharusnya dimiliki.

Yakni paspor dan visa atau izin tinggal untuk bekerja. Visa yang dimiliki pun adalah visa liburan yang masa berlakunya juga sudah habis.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, DPRD Kalsel: Pemerintah Harus Lebih Kreatif

WNA asal China ini kita amankan di Kotabaru, di rumah sewanya, pada saat kita amankan ternyata tidak punya paspor dan visa, sehingga kita serahkan ke pihak imigrasi terkait dokumennya,” tutur Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Siregar, pada rilis resmi pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, Gafur juga mengungkapkan bahwa ada potensi keterlibatan perusahaan pinjaman online luar negeri, yang juga jadi tujuan aliran dana dari dan kepada nasabah atau peminjam.

“Yang bersangkutan tugasnya sebagai konsultan penghubung yang katanya sampai dengan pengakuan saat ini, penghubung antara perusahaan pinjaman online yang berbasis di China ke Indonesia,” jelasnya lagi.

Namun pengakuan itu menurutnya masih dalam pendalaman dan harus dibuktikan secara pasti. Mengingat, tidak menutup kemungkinan dananya hanya berputar-putar di dalam negeri yang artinya masih ada cabang-cabang lain di luar daerah.

Ia menambahkan, PT. Jasa Mudah Collectindo (JMC) merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerjasama dengan sejumlah aplikasi kredit online. Di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur dan Duitku.

Nasabah atau peminjam yang telat bayar dan memiliki tunggakan, akan mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi kepada kontak yang dimiliki di ponsel. Teror yang sama juga akan dialami sejumlah orang yang nomor teleponnya dimasukkan ke dalam kontak darurat oleh peminjam.