Sonora.ID - Presiden Joko Widodo mendapatkan desakan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kejelasan status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Jika memang keadaan telah dipastikan dapat terkendali maka Hakim Mahkamah Konstitusi berharap Presiden Jokowi segera melakukan pengumuman mengenai berakhirnya pandemic.
Sebab hal ini memiliki kaitan erat mengenai perpanjangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Diputuskan PSU, Pemprov Kalsel Cek Ulang Usulan Pj Wali Kota Banjarmasin
Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.
Disebutkan dalam revisi bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir. Adapun jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).
Akan tetapi, jika tidak ada pengumuman apapun hingga pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.
Baca Juga: MK Putuskan PSU di 7 Kecamatan di Kalsel, Kubu BirinMu Legowo
Perlu diketahui Undang-undang yang disebutkan diatas digugang ke MK oleh Yappika (Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatof dan Kemitraan Masyarakat Indonesia).