Sonora.ID - Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah yang luas dan tersebar, sehingga batas-batas dengan negara lain menjadi hal yang penting dan patut untuk dipelihara secara regular.
Diketahui bahwa, salah satu batas negara yang memerlukan penegasan dan pemeliharaan secara regular adalah perbatasan negara di darat antara Indonesia dengan negara tetangga, Malaysia, yang panjangnya 2.004 kilometer.
Dalam hal penanganan dan pemeliharaan garis batas negara di perbatasan RI-Malaysia, Pemerintah Indonesia secara reguler atau periodik, memiliki program untuk melakukan kegiatan pemeliharaaan garis dan pilar batas negara, baik dalam pengerahan Pasukan Pengamanan Perbatasan (Pamtas), dan juga kegiatan yang disebut IRM, yaitu melakukan Investigation, Refixation, dan Maintenance, serta kegiatan-kegiatan Survei dan Demarkasi lainnya.
Baca Juga: BI Tetapkan Batas Maksimal Transfer BI-FAST Maksimal Rp 2.500
Lalu mengapa dan seberapa penting penegasan serta pemeliharaan garis batas negara tersebut? Berikut penjelasan dari Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial, Astrit Rimayanti, ST, MSc dalam perbincangan dengan Sonora FM.
Pihaknya menyatakan bahwa batas RI dan Malaysia tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai timur Pulau Sebatik di sebelah Timur.
“Yang pertama harus digaris bawahi, dari perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga adalah bahwa proses penetapan batas (Delimitasi), telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda,” ungkapnya.
Penetapan batas pada masa itu merujuk pada ketentuan Hukum Internasional Uti Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya), maka Indonesia dengan negara tetangga hanya perlu menegaskan kembali batas yang telah ditetapkan tersebut.