Sonora.ID - Batas negara menjadi salah satu masalah yang kerap dialami oleh Indonesia karena memang sebagai negara kepulauan, Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, termasuk salah satunya adalah Malaysia.
Batas negara tersebut telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda dengan merujuk pada ketentuan Hukum Internasional Uti Possidetis Juris, namun masing-masing negara perlu memelihara batas tersebut karena kerap terjadi perubahan.
Dalam perbincangan bersama dengan Radio Sonora FM, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial, Astrit Rimayanti, ST, MSc menyatakan bahwa kerap terjadi saling klaim antar dua negara terkait dengan wilayah di sekitar perbatasan.
Baca Juga: Dilakukan secara Reguler, Pentingnya Penegasan Garis Batas Indonesia dengan Negara Tetangga
Hal ini disebut dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) yang merupakan istilah yang digunakan dalam hukum kesepakatan internasional, jika terdapat perasalahan sengketa batas negara oleh kedua negara yang berbatasan.
“Dalam pandangan lain, meski telah mengadopsi dan mengakui perjanjian perbatasan Inggris dan Belanda di Borneo pada 1891, di sejumlah titik Indonesia-Malaysia masih saling klaim. Saling klaim ini disebut outstanding boundary problems (OBP),” jelasnya.
Terdapat 9 (sembilan) OBP yang disepakati untuk dilakukan penyelesaiannya, yaitu:
5 OBP Di Sektor Timur (Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara), antara lain: Pulau Sebatik; Sungai Semantipal; Patok /segment C500-C600; Sungai Sinapad; dan segment B 2700-B 3100.