Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin berencana menempuh jalur konsinyasi, untuk menyelesaikan persoalan lahan yang belum dibebaskan untuk proyek jembatan HKSN 01.
Karena hasil pertemuan terakhir antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan pemilik lahan, Selasa (02/11), masih ada beberapa pemilik yang menolak harga ganti rugi yang ditawarkan.
"Akan kita tempuh jalur konsinyasi. Uang ganti ruginya kita titipkan ke Pengadilan. Karena sudah berapa kali mediasi pemilik tetap menolak tawaran harga," ucap Ibnu Sina, Waki Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Selasa (02/11) siang.
Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN
Ibnu mengklaim, bahwa pihaknya telah berkali-kali melakukan mediasi dengan pemilik bersangkutan. Namun tetap saja tidak membuahkan hasil.
Ibnu juga mempersilahkan, seandainya pemilik lahan ingin melayangkan gugatan ke pengadilan.
Jika hasilnya mereka dinyatakan menang, maka Pemko siap membayar kekurangannya pada anggaran tahun berikutnya.
Baca Juga: Harga Pembebasan Belum Deal, Proyek Jembatan HKSN Menggantung
"Uangnya akan kita titipkan di Pengadilan. Kalau kita (Pemko) memenangkan, pemilik harus menerimanya. Tapi jika sebaliknya akan kita tambah kekurangannya," tuntasnya.