Find Us On Social Media :
Pinjol legal dan ilegal (Unsplash)

7 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal: Waspada Algoritma Canggih Pinjol Ilegal!

Rizzah Aulifia - Rabu, 3 November 2021 | 16:20 WIB

Sonora.ID - Layanan finansial berupa pinjaman online (pinjol) belakangan ini menjadi tren karena jasanya yang memudahkan seseorang untuk membuka usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak. 

Tren pinjol ini sudah cukup berlangsung lama, yakni sejak tahun 2016.

Terlepas dari sisi positif yang ditawarkan selama bertahun-tahun, ternyata intensi baik layanan pinjol ini harus tergerus oleh masifnya pinjol ilegal.

Pinjol ilegal ini melihat pasar yang mana kondisinya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan dana dalam waktu cepat. 

Baca Juga: 3.515 Pinjaman Online Ilegal Telah Dihentikan dan Diblokir Situs Aplikasi

Hadir juga pinjol ilegal karena tahu masyarakat membutuhkan. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Marcello Twijsel selaku Perencana Keuangan MT Planner Consulting dalam Siaran Radio Sonora 'Apa yang Salah dengan Pinjol, Sehingga Jadi Jebakan Pemerasan?' pada 2 November 2021 kemarin. 

Per tanggal 6 Oktober 2021, Marcello mengatakan kalau usaha pinjaman legal sudah tercatat sebesar 106 fintech resmi dibawah OJK. 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Berhati-Hatilah, Pemerintah Sudah Punya Dasar Hukum Pidana untuk Kalian!