Solo, Sonora.ID - Setelah kurang lebih dua tahun Indonesia dilanda Covid-19, larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke tempat keramaian seperti mall dan tempat wisata yang sempat gempar di Solo, dibatalkan.
Informasi yang didapatkan dari TribunSolo.com, aturan ini berlaku belum ada hitungan hari
Senin ( 1/11/2021 ) disampaikan langsung oleh Teguh Prakoso selaku Wakil Wali Kota Solo, usai evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo.
Teguh menyampaikan bahwa balita dilarang keras masuk ke mall dan keramaian, karena anak kecil atau balita rentan terkena penyakit.
Baca Juga: Screening Pelajar di Makassar Pakai GeNose, Begini Temuan Wakil Wali Kota
Tertulis dalam Surat Edaran ( SE) Wali Kota Solo No 067/3796 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2 berbeda.
Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo menandatangani Surat Edaran yang dikeluarkan pada selasa ( 2/11/2021 ) dan berakhir pada selasa ( 15/11/2021 ) mendatang.
Aturan dalam Surat Edaran diganti menjadi anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk di pusat perbelanjaan atau mall dan objek wisata asal dibawah pendampingan orang tua.
Baca Juga: Lahan Hibah Bosowa Diambil Kembali, Wali Kota Makassar: Itu Kerugian Negara
Dalam Surat Edaran itu, terlihat taka da yang berubah disbanding Surat Edaran yang keluar dua pekan lalu. Gibran juga mengatakan bahwa memang sempat adanya rencana perketatan.