Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengancam akan menindak tegas apotik yang menjual obat-obatan kedaluwarsa.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda usai melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Apotik yang berlokasi di Jl. MP Mangkunegara, Kamis (04/11).
Dari hasil sidak kali ini, pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menemukan beberapa obat yang sudah kedaluwarsa namun tetap diperjualbelikan.
“Dari hasil sidak yang kita lakukan di dua Apotik yang berlokasi di Jl. MP Mangkunegara, ditemukan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa namun tetap diperjualbelikan. Tentunya ini sudah menyalahi aturan dan akan segera kita berikan peringatan,” ungkap Fitri ketika diwawancarai.
Baca Juga: BUMN Lakukan Gerak Cepat Jamin Ketersediaan Oksigen dan Obat-Obatan
Fitri menambahkan, apabila masih ditemukan Apotik yang menjual obat-obatan yang tak layak konsumsi maka dengan terpaksa pihaknya akan memberikan peringatan keras bahkan pencabutan izin usaha.
“Jika masih ditemui Apotik yang menjual obat-obatan kedaluwarsa, maka akan segera kita tindak tegas diantaranya peringatan, peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas Fitri.
Ia mengungkapkan, upaya ini dilakukan guna menjamin kesehatan masyarakat saat mengkonsumsi obat-obatan.
“Kita harapkan melalui upaya ini seluruh Apotik di Palembang dapat mengecek kembali obat-obatan yang dijual dan terhindar dari kedaluwarsa, sehingga dapat menjamin keamanan masyarakat saat mengkonsumsinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan BBPOM Palembang, Aquirina Leonora mengatakan, beberapa jenis obat-obatan yang ditemukan kedaluwarsa pada sidak kali ini diantaranya obat batuk, cairan pencuci mata dan krim penyakit kulit (salep).
“Kita harapkan melalui sidak ini kesehatan masyarakat Palembang bisa terlindungi,” tutupnya.
Baca Juga: Pendampingan Sebagai Pengobatan Holistik pada Anak Penderita Kanker