Sonora.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, literasi financial technology (fintech) masyarakat Indonesia masih terbilang rendah yakni sebesar 38,03% atau setengah dari indeks inklusi keuangan yang sebesar 76,19%.
“Jadi dengan kata lain setengah daripada masyarakat kita ini yang memiliki akses pada prodak keuangan belum paham mengenai prodak keuangan itu sendiri,” ungkap Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 “Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal” secara virtual di Jakarta.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat tidak sedikit masyarakat menjadi korban. OJK mencatat, sebanyak 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018 sampai dengan sekarang.
Oleh karena itu, kata Riswinandi, sangat penting mengedukasi masyarakat untuk selalu dapat membedakan mana fintech yang ilegal atau sudah berizin dan terdaftar di OJK, dan mana ilegal atau belum berizin.
Baca Juga: Bulan Fintech Nasional Ajang Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat