Banjarmasin, Sonora.ID - Proyek jembatan HKSN 01 yang bakal menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat terancam molor dari kontrak pengerjaan.
Pasalnya sampai saat ini, penyelesaian pembangunan jembatan HKSN 01 masih terkendala dengan tiga persil bangunan warga belum dibebaskan. tepatnya di bagian Kelurahan Kuin Cerucuk.
Sedangkan kontrak penyelesaian proyek jembatan HKSN 01 ini berakhir pada akhir Desember mendatang, tepatnya tanggal 27 Desember 2021.
Fakta ini terungkap, dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait penyelesaian jembatan HKSN, Rabu (10/11) pagi.
Baca Juga: Bakal Tempuh Jalur Konsinyasi, Dampak Lahan Proyek Jembatan HKSN yang Tak Beres
"Sebenarnya kami diperintahkan menyelesaikan secepatnya. Artinya pengerjaan ini tidak terbawa lagi pada tahun anggaran berikutnya. Tapi karena ada permasalahan lahan yang belum selesai, jadi kemungkinan tidak bisa selesai tahun ini," ucap Thomas Sigit Mugiarto, Kabid Jembatan Dinas PUPR, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai rapat dengan pendapat.
Ia menerangkan, akibat tidak terpenuhinya target pengerjaan itu, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan 50 hari kalender, setelah kontrak berakhir.
Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Ia berjanji akan dipenuhi pada APBD Perubahan 2022.
"Sehingga diharapkan proyek jembatan HKSN 01 selesai pada awal 2022 nanti," ungkapnya.
Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN