Banjarmasin, Sonora.ID - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pajak Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin.
Sosialisasi Pajak yang dibuka secara langsung oleh Plh Sekda Kota Banjarmasin, Sugito Said tersebut, turut dihadiri Notaris, PPAT, Camat dan Lurah se Kota Banjarmasin sebagai peserta kegiatan sosialisasi.
"Kegiatan ini sebagai sarana sharing informasi kepada para Notaris dan para pengusaha sarang burung walet di Banjarmasin," ucap Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai membuka kegiatan, Rabu (10/11) pagi.
Subhan menerangkan, saat ini pajak sarang burung walet telah dikelola oleh Bakeuda Kota Banjarmasin, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin.
Baca Juga: Lahan Tak Beres, Target Penyelesaian Jembatan HKSN 01 Terancam Meleset
Sehingga pihak pun akan sesegera mungkin mencocokan data yang diserahkan DKP3 ke Bakeuda, dengan data para pengusaha burung walet.
"Dari data yang kita terima ada kurang lebih 150 titik sarang burung walet di Banjarmasin. Yang kami undang ini ada 150 lebih pengusaha sarang burung walet untuk melakukan pendataan," jelasnya.
"Kami juga meminta kepada Camat dan Lurah untuk membantu menyampaikan ke kami apabila ada usaha sarang burung walet di kawasan mereka masing-masing, sehingga kami akan turun kelapangan untuk mengecek dam melakukan pendataan," tambahnya.
Subhan menyampaikan, bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha sarang burung walet ini yang telah dianggarkan DKP3 sekitar Rp 200 juta.
Baca Juga: Siaga Banjir Banjarmasin, Dinas Sosial Bersiap Dirikan Dapur Umum