Find Us On Social Media :
Operasi kendaraan melebihi beban di Tol MLJ, Jakarta (Humas MLJ)

Tol MLJ Dukung Penindakan Tegas Truk Kelebihan Kapasitas

Jumar Sudiyana - Rabu, 10 November 2021 | 16:49 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Dalam rangka meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol, PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ) sebagai badan usaha jalan tol JORR W2 Utara Ruas Ulujami-Kebon Jeruk menggelar operasi penindakan tegas kendaraan angkutan barang yang
melebihi dimensi dan ketentuan daya angkut atau over dimensi dan over load (ODOL).

Kegiatan ini diselenggarakan bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satuan PJR Induk Jaya IV dan PT Jasamarga Tollroad Operator. Operasi ODOL ini berlangsung pada 10 dan 11 November
2021 berlokasi di KM 10+200 arah Kebon Jeruk (Ruas Ulujami-Kebon Jeruk).

Direktur Utama MLJ Ari Wibowo berharap operasi penindakan kendaraan ODOL dapat
memberikan efek jera dan menekan jumlah pelanggaran di jalan tol.

“Operasi ODOL ini merupakan wujud komitmen sinergi tindak tegas dalam upaya mewujudkan jalan tol bebas ODOL, semoga kegiatan ini selain memberikan efek jera juga dapat menekan jumlah pelanggaran
yang berdampak pada risiko kecelakaan di jalan tol,” jelas Ari.

Dalam operasi ini kendaraan angkutan barang (KAB) akan melakukan penimbangan untuk diketahui jumlah muatan. Jika terbukti memiliki pelanggaran muatan dari jumlah berat yang diizinkan (JBI), maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak PJR dan Dinas Perhubungan akan melakukan penindakan langsung berupa tilang di lokasi kegiatan. Kegiatan ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang tercantum dalam pasal 89 yaitu badan usaha berhak menolak masuknya atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat terdekat dari jalan
tol.

Begitu juga dalam aturan kendaraan angkutan barang Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, disebutkan bahwa Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor, yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana yang dimaksud pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)