Pekanbaru, Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau menjadi lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengawasi lembaga penyiaran di 12 kabupaten/kota di Riau.
Saat ini, terdapat 108 media penyiaran yang berizin resmi, baik itu televisi dan radio.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Daerah Riau, H. Falzan, S.Si, M.I.Kom, Rabu (9/11/2021).
“KPID memiliki visi yakni untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, adil, dan berkualitas.
Sehat baik dari pengelolaan, adil dalam artian jangan sampai ada penyiaran yang memonopoli dalam hal kepemilikan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pemilu, KPU Terus Sosialisasikan Rumah Pintar Pemilu di Provinsi Riau
Kita harus menjaga persaingan jangan sampai ada konflik interest dalam hal mengedukasi dan memberi informasi kepada masyarakat di riau,” ujarnya.
Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni dengan memantau program dan acara dari televisi dan radio, untuk kemudian ditindaklanjuti jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan penyiaran KPID. Dijelaskan oleh Falzan, bahwa aturan ini terdapat pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program siaran (SPS) yang jika dilanggar, maka sanksi terberat yang diberikan adalah pencabutan izin siaran.
Selain itu melakukan pengawasan, Falzan juga menambahkan bahwa KPID juga memberikan pembinaan dan peningkatan literasi kepada media penyiaran, serta memberikan apresiasi dengan mengadakan KPID Award.
Baca Juga: Festival Pulau Rupat Sebagai Upaya Bangkitkan Geliat Pariwisata Di Provinsi Riau