Sonora.ID - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan OJK berkomitmen untuk memberantas pinjaman online ilegal dengan memproses secara hukum pinjol yang bersangkutan, apabila ditemukan pelanggaran perundang-undangan.
“Kami bersama-sama pemangku kepentingan lainnya telah bersepakat untuk memberantas pinjol (pinjaman online) ilegal ini dan memproses secara hukum apabila melanggar perundang-undangan yang berlaku,” dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, Wimboh juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online atau pinjol.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Masyarakat diminta untuk memastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK.
Per 25 Oktober 2021, OJK mencatat terdapat 104 pinjaman online yang telah terdaftar dan telah memegang izin dari OJK. Dari jumlah tersebut terdapat 3 pinjol yang masih berstatus terdaftar, dan 101 pinjol yang telah berizin.
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab, dan juga mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi.
Baca Juga: OJK Sebut Literasi Keuangan Masyarakat Indonesia Masih Rendah