Banjarmasin, Sonora.ID - Keberadaan UU Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 mendapat kritik dari banyak pihak, terutama terkait karut-marut pengelolaan sektor pertambangan.
Salah satunya yang dilakukan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, yang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (15/11) pagi.
Puluhan peserta aksi menyampaikan aspirasinya terkait janji palsu pemerintah pusat terhadap investasi tambang nasional.
Ketua LSM KAKI Kalimantan Selatan, HA Husaini menilai, hasil tambang selama ini lebih banyak dinikmati pemerintah pusat. Sementara masyarakat di daerah tambang justru menikmati kerusakan alam yang semakin masif.
"Kalau di semua dinikmati pusat bubarkan saja otonomi daerah! Hentikan omong kosong investasi nasional di banua kami jika tidak memberi manfaat pada rakyat," tegasnya saat berorasi.
Ia menilai, selama ini daerah hanya menjadi objek eksploitasi pemerintah pusat lewat UU tersebut, tanpa adanya kompensasi yang setimpal untuk pembangunan maupun rehabilitasi daerah.
Baca Juga: Gelorakan Perubahan, 13.500 Kader Gelora Kalsel Jadi Energi untuk Maju