Bandung, Sonora.ID - Dari rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke 57 tingkat Kota Bandung, Walikota Oded Muhammad Danial meresmikan 4 (empat) kawasan baru yang bebas asap rokok atau disebut Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Empat titik yang dijadikan KTR baru ini diantaranya adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, serta Kawasan Jalan Braga.
"Ada empat titik baru di Kota Bandung yang bebas asap rokok. Di Plaza Balai Kota, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan kawasan Jalan Braga. Sebelumnya, Alun-alun Bandung sudah menjadi kawasan KTR," tegas Walikota Bandung Oded M. Danial usai acara HKN tingkat Kota Bandung sekaligus peresmian KTR di Kawasan Jl. Braga, Senin (15/11/2021).
"Kawasan lain seperti di Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng itu diresmikan oleh lurah-lurah setempat. Ini serentak mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung," kata Oded lagi.
Diketahui, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR yang sudah terbit pada Mei 2021 lalu.
Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
"Saya harap ini dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," imbuhnya.