Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin di ruang sidang Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/11/21).
Dokumen surat tuntutan Nurdin Abdullah yang dibacakan JPU KPK setebal 780 halaman.
Di dalamnya meliputi rangkuman fakta berdasarkan keterangan 75 orang saksi di persidangan yang bergulir sejak Juli 2021.
Menurut JPU KPK Zainal Abidin, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor. Termasuk dari terpidana Agung Sucipto. Uang dari kontraktor, kata Zainal, digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional Nurdin Abdullah.
"Dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah terbukti menerima 150 ribu dolar Singapura untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada Bulukumba tahun lalu. Agung juga menjadi donatur Nurdin Abdullah saat maju di Pemilihan Gubernur Sulsel," ujar Zainal Abidin.
Baca Juga: Sari Pudjiastuti Terima Uang Operasional NA dari Kontraktor Pakai Kode 'Tiket'