Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pariwisata mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.
Hal ini setelah Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima BPUP Tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indoensia.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dikonfirmasi Selasa (16/11) mengatakan, BPUP merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka reaktivasi bagi usaha yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Dimana, tujuan utamanya guna mendukung keberlangsungan usaha parwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Lebih lanjut, Dezire Mulyani menyampaikan bahwa bantuan BPUP ini tidak serta merta dapat diakses oleh usaha di Kota Denpasar, melainkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Dimana, sebanyak 6 jenis usaha pariwisata berhak atas bantuan BPUP ini. Mulai dari Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, SPA, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainya dan Homestay.
"Hanya enam jenis Usaha Pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini, hal ini dapat dibuktikan dengan memasukan nomor NIB pada laman http://bpup.kemenparekraf.go.id, jika ditolak maka tidak berhak," ucapnya.
Baca Juga: Berwisata Sambil Melukat Di Pura Tirta Empul Tampak Siring, Gianyar