Banjarmasin, Sonora.ID - Iuran yang dipungut panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin beberapa waktu lalu, turut disoroti oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan.
Terlebih, surat edaran iuran ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Machli Riyadi, namun ternyata tidak diketahui oleh Wali Kota Banjarmasin.
"Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang," kata Rudy Maharani Harahap, Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/11).
"Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan Kewajiban hukum agama. Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah. Hukum adat atau adat kebiasaan, dan Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi," sambungnya lagi.
Ia menjelaskan, pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dapat dipertanggungjawabkan secara benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif, dapat dilakukan Kementerian Sosial RI sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Ingin Tetapkan Siaga Darurat Banjir, Tiga Aspek Pengaruhi Banjarmasin