Find Us On Social Media :
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya di Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021 (Tribun News)

Viral, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh demi Warisan! Ternyata, Ini Fakta Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata

Narum Khoriha - Kamis, 18 November 2021 | 12:30 WIB

Sonora.ID – Terkadang warisan berupa uang atau tanah yang luas akan mematikan rasa empati dan kepedulian kita pada keluarga, bahkan pada ibu sendiri.

Ada video viral yang muncul di media sosial mengenai seorang anak perempuan yang menggungat ibu kandungnya sendiri dan mengusir adiknya agar bisa menguasai sebuah rumah mewah.

Melannsir dari halaman Tribun News , jika ada seorang ibu berusia 72 tahun di Aceh digugat oleh anak tertuanya setelah meninggal dunia.

Anak tertua tersebut mengatakan bahwa rumah tersbeut adalah untuk dirinya. terlihat sebelumnya, bahwa sertifikat rumah yang pernah oleh si anak yang menggugat tersebut dengan alasan untuk disimpan agar tidak hilang.

Ya, peristiwa tersebut memang sering terjadi dan tidak hanya satu atau dua kali saja. Hal itu dapat memecahkan sebuah hubungan keluarga yang harmonis menjadi berantakan karena permasalahan warisan dan harta.

Agar terhindar dari hal tersebut, sebaiknya kita juga memahami bagaimana fakta yang ada mengenai pembagian warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengingat jika Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Makna Lagu 'Bungong Jeumpa', Peringatan untuk Bersyukur terhadap Alam!