Find Us On Social Media :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Franky Porajouw, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menyatakan bahwa nominal ganti rugi dilakukan berdasarkan penilaian tim appraisal. ()

Ahli Waris Tolak Ganti Rugi Bangunan Pekuburan Winangun Manado yang Disalurkan Dinas Lingkungan Hidup Manado

Gerard Mampuk - Kamis, 18 November 2021 | 17:20 WIB

Manado, Sonora.ID - Sejak sepekan terakhir, poster bertuliskan penolakan atas biaya ganti rugi relokasi terpampang di lokasi pekuburan Winangun, Manado.

Warga yang mengatasnamakan ahli waris menolak ganti rugi karena nilainya sangat minim.

Selain memasang poster, warga juga memblokade sebagian lahan pekuburan dengan batang bambu, sehingga menghambat pekerjaan proyek pelebaran jalan di lokasi tersebut.

Warga menolak ganti rugi karena jumlahnya tidak sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan untuk proses relokasi kubur.

Nominal dengan yang ditawarkan tidak sesuai, dua kubur dihargai tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, “ ungkap ahli waris pekuburan  Winangun Larson Ganap, di Winagun Satu, di Malalyang, Manado, Rabu (17/18/ 2021)

Selain itu warga juga mencurigai ada pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi, karena ada beberapa warga yang telah sepakat nominal ganti rugi ternyata diminta menandatangani kwitansi kosong.

“Kemarin beredar kwitnasi bodong, sudah ada tanda tangan penerima tapi tidak ada nominal, “ imbuh Larson.

Baca Juga: Polresta Manado Tangkap Pelaku Penikaman Seorang Pria Batal Kencan Prostitusi Online